PROFIL



Dengan Ijin Allah SWT Koperasi Syari’ah AN – NAHL kembali beroperasi untuk dapat melayani dan meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat pada umumnya. Koperasi Syari’ah AN – NAHL adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain usaha Simpan Pinjam dan usaha perdagangan yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 113/ BH/ MENEG.I/ VII/ 2001 tertanggal 16 Juli 2001.

VISI DAN MISI

  • Visi Koperasi Syariah An Nahl adalah menjadi lembaga keuangan mikro yang sehat dan sesuai syariat islam,  berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan masyarakat lingkungannya mencapai kehidupan yang   penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan serta tumbuh bersama dalam keberkahan.   
  • Misi Koperasi Syariah An Nahl adalah mengembangkan Koperasi Syariah sebagai gerakan pembebasan dari ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan masyarakat , dan gerakan keadilan sehingga terwujud kualitas masyarakat yang  penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.  
TUJUAN :


  • Mensosialisasikan & mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah melalui kegiatan usaha lembaga keuangan mikro (LKM)., untuk meminimalisir  praktek/kegiatan ekonomi ribawi yang berkembang di masyarakat.
  • Mendukung pertumbuhan usaha sektor riel masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan ummat.
  •  Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja  melalui  penggalian potensi ummat di sekitar lembaga. 
  • Mengoptimalkan  linkage program  dengan Bank Syariah   dan Program Pemerintah untuk  mencapai tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan ummat. 
  • Membangun jaringan kerja Koperasi Syariah di seluruh Indonesia. 

AZAZ PENGELOLAAN KOPERASI
 
TRANSPARANSI (SYAFAFIYAH)

Tranparansi mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar BMT dapat menjalankan bisnis secara objektif dan sehat.

AKUNTABILITAS (MUHASABAH)
Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Koperasi mempertanggung-jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu Koperasi dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Koperasi dengan tetap memperhitungkan kepentingan Anggota dan pemangku kepetingan lain.

RESPONSIBILITAS (MAS’ULIYAH)
Koperasi mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).

INDEPENDENSI (HURRIYAH)
Koperasi dikelola secara independen sehingga masing-masing organ Koperasi beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

KEWAJARAN DAN KESETARAAN (Al-ADL WA AL-MUSAAWAH)
Dalam melaksanakan kegiatannya, Koperasi senantiasa memperhatikan kepentingan Anggota dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

PENGURUS
Penasihat                 : Dr.H. Emil Abbas, MBA
Pengawas Syariah    : Dr.H. Buya Ibdalsyah, MA
Ketua                      :  Parmin S. Wijono, AAAIJ, AIIS
Wakil Ketua             :  Dr. Mulyadi Kosim, MA
Sekretaris                 :   Aksin Wahyudianto
Bendahara                :   Nasrul, SE
Ketua Pengawas      :   Pramadita Adhi Krisna T, MIB., MBA
Anggota Pengawas   :   Muhammad Taufan, SE  
Anggota Pengawas   :  Drs. Zeri Novianto,
 

 
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar