Pemerintah Kota Balikpapan optimistis menjadi daerah penggerak
koperasi tahun ini kendati proses penilaian masih berlangsung.
Berdasarkan hasil pendataan, jumlah
koperasi aktif yang terdata mencapai 396 unit koperasi atau 74,29% dari
total 533 unit koperasi.
Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan Doortje
Marpaung mengatakan pihaknya sudah diminta untuk melengkapi berkas
sebagai bagian dalam penilaian menjadi daerah penggerak koperasi
tersebut.
Pihaknya pun telah melengkapi kekurangan dalam proses penilaian
tersebut agar dapat terkategorikan sebagai daerah penggerak koperasi.
Salah satu syarat suatu daerah
menjadi kabupaten/kota penggerak koperasi yakni 75% dari jumlah
koperasi yang ada di daerah tersebut merupakan koperasi aktif. Syarat
lain, 50% dari koperasi aktif tersebut harus memiliki kinerja yang
baik.
Doortje mengatakan akan terus
mengevaluasi koperasi yang terkategori dalam koperasi tidak aktif.
Apabila koperasi tersebut benar-benar tidak beroperasi, pihaknya
mempertimbangkan untuk membubarkan koperasi tersebut.
“Kalau memang sudah tidak aktif lagi, ya sudah selayaknya tidak terdaftar lagi,” tukasnya.
Apabila telah resmi menjadi daerah penggerak koperasi, Balikpapan
akan menyusul Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Bontangsebagai
daerah penggerak koperasi di Kaltim. Selain Balikpapan, ada dua
daerah lain yang juga mengajukan diri sebagai daerah penggerak koperasi
di Kaltim yakni Berau dan Samarinda.
Kendala utama dalam mewujudkan
daerah penggerak koperasi adalah pembinaan terhadap koperasi, utamanya
yang berkategori tidak aktif. Doortje berpendapat perlu ada kesadaran
dari anggota koperasi untuk mengembangkan koperasinya.
Kinerja koperasi yang baik,
katanya, tidak hanya dilihat dari sisa hasil usaha (SHU) yang besar.
Namun, dilihat pula dampak keberadaan koperasi terhadap peningkatan
kemampuan ekonomi anggota koperasi tersebut.
Usaha Unggulan
Selain itu, Doortje juga mendorong
koperasi untuk segera mempersiapkan satu jenis usaha unggulan yang
akan digeluti sesuai dengan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian.
Dalam regulasi tersebut, koperasi
tidak boleh lagi memiliki berbagai jenis bidang usaha. “Tujuannya agar
fokus usaha tidak terpecah banyak dan menyebabkan koperasi menjadi
susah berkembang,” terangnya.
Fokus terhadap satu jenis usaha,
diakui Doortje, menjadi salah satu penyesuaian yang mungkin paling sulit
untuk dilakukan oleh koperasi. Selama ini, kebanyakan dari koperasi
bergerak dalam bidang usaha yang beraneka ragam sehingga
pengelolaannya tidak bisa optimal.
Sumber: www.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar