PRODUK


PRODUK SIMPANAN

INVESTASYA
Investasya adalah singkatan dari Investasi Syariah yang merupakan produk simpanan berjangka 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan menggunakan akad mudharabah yang bagi hasilnya dengan nisbah Sebagai berikut ;
-          Jangka waktu 12 bulan           : 55 : 45 (Anggota : Lembaga)
-          Jangka waktu 6 bulan             : 50 : 50 (Anggota : Lembaga)
-          Jangka waktu 3 bulan             : 45 : 55 (Anggota : Lembaga)

TAMASYA

TAMASYA adalah singkatan dari Tabungan Masarakat Syariah merupakan produk simpanan serbaguna yang bersifat fleksibel, bisa ditarik sewaktu-waktu, gratis biaya administrasi dengan akad wadiah dan mendapatkan bonus sesuai kebijakan Koperasi.
Setoran TAMASYA bisa dilakukan setiap saat, dengan minimal setoran Rp. 10.000,-

SIDIK

SIDIK adalah singkatan dari Simpanan Pendidikan, salah satu produk layanan Koperasi An Nahl untuk mencerdaskan generasi masa depan yang berpendidikan tinggi dengan menyiapkan biaya pendidikan sedini mungkin, sehingga pada saat putra-putri kita memerlukan biaya pendidikan untuk masuk ke SMP, SLTA, maupun Perguruan Tinggi telah siap dari SIDIK. Setoran per bulan minimal Rp. 50.000,-.

SIAP QURBAN

SIAP QURBAN adalah salah satu produk simpanan dengan akad wadiah yang secara khusus dipersiapkan untuk pembelian hewan qurban baik sapi/kambing/domba. Sehingga pada saat Hari Raya Qurban sudah tersedia dana untuk ibadah qurban.
Setoran SIAP QURBAN bisa dilakukan setiap saat, atau setiap bulan dengan minimal setoran Rp. 100.000,-

SIAP LEBARAN

SIAP LEBARAN adalah salah satu upaya menyiapkan dana untuk keperluan Hara Raya ‘Iedul Fitri, sehingga pada saat Romadhan kita bisa lebih focus untuk menjalankan ibadah puasa dan tidak memikirkan lagi dana untuk keperluan Lebaran, karena keperluan lebaran telah disiapkan dengan SIAP LEBARAN.
SIAP LEBARAN adalah produk yang menggunakan akad wadi’ah dengan keuntungan bebas biaya administrasi dan akan diberikan HADIAH LEBARAN sesuai dengan kebijakan Koeprasi.

SIAP UMROH

Setiap orang yang telah menunaikan haji pasti berkeinginan untuk selalu bisa menunaikan ibadah umroh, apalagi bagi yang belum menunaikannya pasti memiliki keinginan yang kuat untuk bisa beribadah umroh. Untuk membantu mewujudkan ibadah umroh bapak/ibu, Koperasi An Nahl menyediakan produk SIAP UMROH, yaitu satu layanan simpanan yang secara khusus dipersiapkan untuk Ibadah Umroh.
SIAP UMROH merupakan simpanan dengan akad wadi’ah, bebas biaya administrasi, mendapat bonus perlengkapan umroh. Setoran awal SIAP UMROH adalah minimal Rp. 500.000,-.

SIAP HAJI

Ibadah haji adalah dambaan setiap Umat Islam yang bertaqwa, Allah SWT memanggil hambanya ke Baitullah Makah Al Muharamah untuk menunaikan Ibadah Haji Rukun Islam yang ke 5 kepada siapa saja, kapan saja dan dari pintu yang tidak diduga-duga. Niatkan hati kita untuk memenuhi panggilan Allah SWT menunaikan ibadah haji, ikhtiarkan dengan menabung sedikit demi sedikit melalui SIAP HAJI (Simpanan Persiapan Haji).
Bagi yang telah menabung Rp. 5.000.000,- akan diberikan fasilitas pembiayaan dana talangan untuk mendapatkan Nomor Porsi baik dari Koperasi maupun Bank Syariah Rekanan.



PRODUK PEMBIAYAAN

MUDHARABAH
Suatu akad kerjasama permodalan usaha dimana Koperasi Syariah An Nahl sebagai pemilik modal (shahibul modal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nishbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.

MURABAHAH

Suatu tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli (anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain, dan atau anggotanya) dan atas transaksi jual-beli tersebut, yang mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka sesuai akad.

MUSYARAKAH

Suatu akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

IJARAH

Akad ijarah adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu muajjir (yang menyewakan, yaitu pemilik barang) dengan musta'jir (penyewa barang), dimana muajjir mendapatkan imbalan jasa (ujrah) atas barang yang disewa oleh musta'jir. Obyek kontrak ijarah ini adalah manfaat dari penggunaan aset, dan bukan aset itu sendiri. Dalam  hal ini Koperasi bertindak sebagai muajjir dan Anggota sebagai musta'jir.

RAHN
Rahn merupakan produk Koperasi Syariah An Nahl dengan menggunakan akad Al-Qard, Rahn dan Ijarah secara bersama dan merupakan satu kesatuan, yaitu pinjam-meminjam dengan akad al-qard dengan agunan penyerahan emas melalui akad rahn dan terhadap penyerahan emas tersbut nasabah dikenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan dengan akad ijarah.


HIWALAH

Akad hiwalah atau hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang akan menanggung utang tersebut. Namun demikian, yang dapat ditransfer ini adalah utang finansial, dan bukan utang barang. Akad pembiayaan ini juga biasa disebut dengan anjak piutang.

QORDHUL HASAN

Qardhul hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai margin atau bagi hasil, akad qardhul hasan hanya bisa terjadi untuk pinjaman yang bersifat darurat, misalnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup, biaya berobat ke Rumah Sakit, biaya sekolah dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif .
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar