PRODUK SIMPANAN
INVESTASYA
Investasya adalah singkatan dari
Investasi Syariah yang merupakan produk simpanan berjangka 3 bulan, 6 bulan dan
12 bulan menggunakan akad mudharabah yang bagi hasilnya dengan nisbah Sebagai
berikut ;
-
Jangka waktu
12 bulan : 55 : 45
(Anggota : Lembaga)
-
Jangka waktu
6 bulan : 50 : 50 (Anggota :
Lembaga)
-
Jangka waktu
3 bulan
: 45 : 55 (Anggota : Lembaga)
TAMASYA
TAMASYA adalah singkatan dari
Tabungan Masarakat Syariah merupakan produk simpanan serbaguna yang bersifat
fleksibel, bisa ditarik sewaktu-waktu, gratis biaya administrasi dengan akad
wadiah dan mendapatkan bonus sesuai kebijakan Koperasi.
Setoran TAMASYA bisa dilakukan
setiap saat, dengan minimal setoran Rp. 10.000,-
SIDIK
SIDIK adalah singkatan dari Simpanan
Pendidikan, salah satu produk layanan Koperasi An Nahl untuk mencerdaskan
generasi masa depan yang berpendidikan tinggi dengan menyiapkan biaya
pendidikan sedini mungkin, sehingga pada saat putra-putri kita memerlukan biaya
pendidikan untuk masuk ke SMP, SLTA, maupun Perguruan Tinggi telah siap dari
SIDIK. Setoran per bulan minimal Rp. 50.000,-.
SIAP QURBAN
SIAP QURBAN adalah salah satu produk
simpanan dengan akad wadiah yang secara khusus dipersiapkan untuk pembelian
hewan qurban baik sapi/kambing/domba. Sehingga pada saat Hari Raya Qurban sudah
tersedia dana untuk ibadah qurban.
Setoran SIAP QURBAN bisa dilakukan
setiap saat, atau setiap bulan dengan minimal setoran Rp. 100.000,-
SIAP LEBARAN
SIAP LEBARAN adalah salah satu upaya
menyiapkan dana untuk keperluan Hara Raya ‘Iedul Fitri, sehingga pada saat
Romadhan kita bisa lebih focus untuk menjalankan ibadah puasa dan tidak
memikirkan lagi dana untuk keperluan Lebaran, karena keperluan lebaran telah
disiapkan dengan SIAP LEBARAN.
SIAP LEBARAN adalah produk yang
menggunakan akad wadi’ah dengan keuntungan bebas biaya administrasi dan akan
diberikan HADIAH LEBARAN sesuai dengan kebijakan Koeprasi.
SIAP UMROH
Setiap orang yang telah menunaikan
haji pasti berkeinginan untuk selalu bisa menunaikan ibadah umroh, apalagi bagi
yang belum menunaikannya pasti memiliki keinginan yang kuat untuk bisa
beribadah umroh. Untuk membantu mewujudkan ibadah umroh bapak/ibu, Koperasi An Nahl menyediakan produk SIAP UMROH, yaitu satu layanan simpanan yang secara
khusus dipersiapkan untuk Ibadah Umroh.
SIAP UMROH merupakan simpanan dengan
akad wadi’ah, bebas biaya administrasi, mendapat bonus perlengkapan umroh.
Setoran awal SIAP UMROH adalah minimal Rp. 500.000,-.
SIAP HAJI
Ibadah haji adalah dambaan setiap
Umat Islam yang bertaqwa, Allah SWT memanggil hambanya ke Baitullah Makah Al
Muharamah untuk menunaikan Ibadah Haji Rukun Islam yang ke 5 kepada siapa saja,
kapan saja dan dari pintu yang tidak diduga-duga. Niatkan hati kita untuk
memenuhi panggilan Allah SWT menunaikan ibadah haji, ikhtiarkan dengan menabung
sedikit demi sedikit melalui SIAP HAJI (Simpanan Persiapan Haji).
Bagi yang telah menabung Rp.
5.000.000,- akan diberikan fasilitas pembiayaan dana talangan untuk mendapatkan
Nomor Porsi baik dari Koperasi maupun Bank Syariah Rekanan.
PRODUK PEMBIAYAAN
MUDHARABAH
Suatu akad
kerjasama permodalan usaha dimana Koperasi Syariah An Nahl sebagai pemilik modal (shahibul modal)
menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan
atau anggotanya sebagai pengusaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan
kesepakatan (nishbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang
bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.
MURABAHAH
Suatu
tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli
(anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain, dan atau anggotanya) dan atas
transaksi jual-beli tersebut, yang mewajibkan anggota untuk melunasi
kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan
berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka sesuai akad.
MUSYARAKAH
Suatu akad
kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa
pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan
melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil
sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proporsional
sesuai dengan kontribusi modal.
IJARAH
Akad ijarah
adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu muajjir (yang menyewakan, yaitu pemilik barang) dengan
musta'jir (penyewa barang), dimana muajjir mendapatkan imbalan jasa (ujrah) atas barang yang disewa oleh musta'jir. Obyek
kontrak ijarah ini adalah manfaat dari penggunaan aset, dan bukan aset itu
sendiri. Dalam hal ini Koperasi bertindak sebagai muajjir dan Anggota sebagai
musta'jir.
RAHN
Rahn merupakan produk Koperasi Syariah An Nahl dengan menggunakan akad Al-Qard, Rahn dan Ijarah secara bersama dan merupakan satu kesatuan, yaitu pinjam-meminjam dengan akad al-qard dengan agunan penyerahan emas melalui akad rahn dan terhadap penyerahan emas tersbut nasabah dikenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan dengan akad ijarah.
HIWALAH
Akad hiwalah
atau hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan utang dari orang yang
berutang kepada orang yang akan menanggung utang tersebut. Namun demikian, yang
dapat ditransfer ini adalah utang finansial, dan bukan utang barang. Akad
pembiayaan ini juga biasa disebut dengan anjak piutang.
QORDHUL HASAN
Qardhul
hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai margin atau bagi hasil, akad
qardhul hasan hanya bisa terjadi untuk pinjaman yang bersifat darurat, misalnya
untuk pemenuhan kebutuhan hidup, biaya berobat ke Rumah Sakit, biaya sekolah
dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar