Dengan Ijin Allah SWT Koperasi Syari’ah AN –
NAHL kembali beroperasi untuk dapat melayani dan meningkatkan kesejahteraan
anggota maupun masyarakat pada umumnya. Koperasi Syari’ah AN – NAHL adalah
koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain usaha Simpan
Pinjam dan usaha perdagangan yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 113/ BH/ MENEG.I/ VII/ 2001
tertanggal 16 Juli 2001.
VISI DAN MISI
- Visi Koperasi Syariah An Nahl adalah menjadi lembaga keuangan mikro yang sehat dan sesuai syariat islam, berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan masyarakat lingkungannya mencapai kehidupan yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan serta tumbuh bersama dalam keberkahan.
- Misi Koperasi Syariah An Nahl adalah mengembangkan Koperasi Syariah sebagai gerakan pembebasan dari ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan masyarakat , dan gerakan keadilan sehingga terwujud kualitas masyarakat yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
- Mensosialisasikan & mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah melalui kegiatan usaha lembaga keuangan mikro (LKM)., untuk meminimalisir praktek/kegiatan ekonomi ribawi yang berkembang di masyarakat.
- Mendukung pertumbuhan usaha sektor riel masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan ummat.
- Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja melalui penggalian potensi ummat di sekitar lembaga.
- Mengoptimalkan linkage program dengan Bank Syariah dan Program Pemerintah untuk mencapai tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan ummat.
- Membangun jaringan kerja Koperasi Syariah di seluruh Indonesia.
AZAZ PENGELOLAAN KOPERASI
TRANSPARANSI (SYAFAFIYAH)
Tranparansi mengandung unsur pengungkapan (disclosure)
dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku
kepentingan. Transparansi diperlukan agar BMT dapat menjalankan bisnis secara
objektif dan sehat.
AKUNTABILITAS (MUHASABAH)
Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi
dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Koperasi
mempertanggung-jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
Koperasi dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Koperasi
dengan tetap memperhitungkan kepentingan Anggota dan pemangku kepetingan lain.
RESPONSIBILITAS (MAS’ULIYAH)
Koperasi mematuhi peraturan perundang-undangan
serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga
dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan
sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).
INDEPENDENSI (HURRIYAH)
Koperasi dikelola secara independen sehingga
masing-masing organ Koperasi beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi
dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
KEWAJARAN DAN KESETARAAN (Al-ADL
WA AL-MUSAAWAH)
Dalam melaksanakan kegiatannya, Koperasi
senantiasa memperhatikan kepentingan Anggota dan pemangku kepentingan lainnya
berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
PENGURUS
Penasihat : Dr.H. Emil Abbas, MBA
Pengawas Syariah : Dr.H. Buya Ibdalsyah, MA
Ketua :
Parmin S. Wijono, AAAIJ, AIIS
Wakil Ketua :
Dr. Mulyadi
Kosim, MA
Sekretaris : Aksin Wahyudianto
Bendahara : Nasrul,
SE
Ketua Pengawas : Pramadita Adhi Krisna T, MIB., MBA
Anggota Pengawas : Muhammad Taufan, SE
Anggota Pengawas : Drs. Zeri Novianto,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar